Sejak tahun 2006, Pemerintah Indonesia memberlakukan peraturan yang mewajibkan para pengguna kartu perdana prabayar dari operator manapun untuk melakukan registrasi kartu. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan jasa telekomunikasi dan untuk menghemat nomor telepon, sehingga diharapkan para pengguna jasa telekomunikasi mobile tidak sering mengganti nomor dengan sewenang-wenang.
Bagi sebagian pengguna jasa telekomunikasi mobile, cara registrasi kartu ini dianggap rumit padahal cara registrasinya sangat lah mudah. Tehnik registrasi ini berlaku untuk semua operator, seperti : kartu halo, simpati, kartu as, mentari, im3, matrix, xl bebas, xl jempol, xplore, fren, esia, star one, flexi dan lain-lain. Berikut adalah cara registrasi kartuperdana Anda:
- Siapkan kartu identitas asli Anda yang masih berlaku, seperti KTP, SIM, Passport, dll.
Hal ini berguna apabila SIM card Anda hilang, dan untuk melakukan pembuatan kartu baru dengan nomer yang sama, Anda hanya perlu menunjukkan kartu identitas Anda. - Mulailah dengan mengetik Daftar dan kirim sms ke 4444.
- Kirim data diri Anda sesuai dengan kartu identitas yang Anda pergunakan dengan format:
Nama#No.Kartu Identitas#Jenis Kartu Identitas#Alamat+kota#Tempat lahir#Tanggal lahir#Pekerjaan.
Contoh: Derry Dharmawan#08.6422.121284.8116#KTP#Jl. Salendro Timur VII No. 12A#Bandung#12-12-1984#Karyawan - Setelah data Anda terkirim, maka Anda akan mendapatkan SMS balasan sebagai berikut:
Saya menyatakan data tersebut sesuai dengan kartu identitas.
[Nama Operator] berhak menonaktifkan bila data tidak sesuai .
1=kofirmasi
Balas SMS tersebut dengan angka 1 sebagai konfirmasi bahwa data Anda benar. - Setelah itu Anda akan mendapatkan pesan balasan sebagai berikut:
Registrasi nomor [Nama Operator] Anda telah selesai. Terimakasih atas partisipasi Anda.
sumber
{ 0 comments... read them below or add one }
Post a Comment